KTPdan surat pernyataan tempat tinggal secara nyata; SIK (Surat Izin Kerja) atau SP; Denah bangunan dan surat yang menyatakan status bangunan dalam bentuk akte hak milik/sewa/ kontrak; 2. Berkas asli dan fotokopi dari data terperinci alat perlengkapan apotek. 3. Daftar AA (asisten apoteker) yang mencantumkan nama, alamat, tahun lulus dan SIK. 4.
Prosedurdan Syarat Pendirian Apotek. Agar apotek dapat beroperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, apotek harus mempunyai Surat Izin Apotek (SIA). SIA merupakan bukti tertulis yang mana bukti tersebut sebagai izin untuk mengoperasikan apotek kepada apoteker. Berikut ini syarat yang harus Anda penuhi dalam mendirikan apotek: 1.
Pemberiizin harus menerbitkan surat untuk persetujuan atau penolakan permohonan Izin Mendirikan disertai dengan alasan penolakan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak surat permohonan dan dokumen persyaratan Izin Mendirikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima lengkap. huruf c tidak berlaku bagi Rumah Sakit yang sudah
SuratPermohonan IMB; Surat Pernyataan Kesanggupan Perbaikan Kerusakan Bangunan; Surat Pernyataan Menggunakan Persyaratan Tanah Gempa; Surat Pernyataan Menggunakan Perencanaan Konstruksi Bersertifikat; Perhitungan Struktur; Surat Permohonan TABG; Gambar Mekanikal Elektikal dan Plumbing (MEP). 10. Penerbitan Rekomendasi Izin Pelaku Teknis
Setiaporang yang akan mendirikan bangunan gedung wajib memiliki IMB gedung. Setiap orang dalam mengajukan permohonan IMB gedung wajib melengkapi dengan 9: a. tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah; b. data pemilik bangunan gedung; c. rencana teknis bangunan gedung; dan d.
memilikiizin mendirikan bangunan gedung." Izin mendirikan bangunan sendiri dikeluarkan oleh pemerintah daerah, atau pemerinta pusat, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, menyatakan: "Izin mendirikan bangunan
A Dasar Hukum IMB Kota Bandung. • Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor 14 Tahun 1998 tentang Bangunan di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung; • Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor 24 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; • Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat
4drl. 0zgr71hze6.pages.dev/970zgr71hze6.pages.dev/280zgr71hze6.pages.dev/290zgr71hze6.pages.dev/2020zgr71hze6.pages.dev/2870zgr71hze6.pages.dev/1460zgr71hze6.pages.dev/410zgr71hze6.pages.dev/2330zgr71hze6.pages.dev/101
contoh surat permohonan rekomendasi izin mendirikan bangunan