Ilustrasi lampu LED di motor lawas - Cara gampang bikin lampu motor tua jadi lebih terang buat perjalanan jauh, begini penjelasan bengkel spesialis. Penerangan atau lampu motor menjadi salah satu bagian yang harus diperhatikan saat melakukan perjalanan jauh. Sayangnya di kebanyakan motor keluaran lawas masih banyak yang menggunakan lampu dengan jenis bohlam. Seperti yang kita ketahui, lampu bohlam di motor lawas tingkat kecerahannya belum seterang motor keluaran baru. Lantas bagaimana caranya agar lampu motor keluaran lawas lebih terang? Salah satu caranya asalah dengan menggantinya dengan lampu LED. Motor keluaran lawas juga bisa kok pake lampu LED tanpa harus mengganti dudukan lampu. Namun begitu, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, sebelum menggantinya, simak yuk. "Karena umumnya masih pakai listrik arus AC, sebaiknya cari lampu LED yang kompatibel dengan arus AC atau DC supaya tidak perlu ada ubahan," buka Yoyo, owner bengkel Kedai Riders, Ciledug, Tangerang Rahmat. Baca Juga Jangan Buru-buru Ganti Dengan Yang Baru, Begini Cara Sederhana Bikin Mika Lampu Kusam Jadi Kinclong
EditorTri Susanto Setiawan. JAKARTA, Pengacara Hotman Paris rupanya berang dengan ulah selebgram Kienzy Mylien hingga langsung melayangkan somasi. Hotman Paris mengaku berang lantaran Kienzy sempat menyinggungnya saat melakukan siaran langsung di Instagram. Di situ, Hotman seolah merasa dipermalukan oleh Kienzy.JAKARTA, - Lampu rem mobil memiliki peran penting dalam berkendara karena itu ada larangan memodifikasi lampu rem sembarangan, sebab akan membuat bingung pengemudi yang lain. Seperti yang terlihat dalam video yang diunggah akun Instagram, Dashcam Owners Indonesia, yang memperlihatkan pengemudi mobil yang memodifikasi lampu rem jadi kelap-kelip sehingga akhirnya tersundul pengemudi dari belakang. Baca juga Modifikasi Lampu Proyektor Mobil, Estimasi Biaya yang Dikeluarkan"Jujur Lampe rem kaya gitu agak bikin bingun. Alhamdulillah masalah damai. Maaf suara ilang ntah kenapa Posisi ambulance ingin jemput pasien," tulis penjelasan akun dikutip Selasa 6/6/2023. Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, memodifikasi kendaraan bermotor dengan cara mengubah atau menambah cahaya atau lampu merupakan pelanggaran. Regulasi yang mengatur tentang persyaratan teknis dan layak jalan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan LLAJ Pasal 48 dan Pasal 106 ayat 3. "Beberapa komponen yang diisyaratkan dan terpasang pada kendaraan bermotor, untuk memenuhi kinerja minimal kendaraan bermotor," kata Budiyanto dalam keterangannya kepada belum lama juga Bocoran Ubahan Daihatsu Terios yang Segera Meluncur Shine Auto Light Lampu belakang Suzuki Ertiga modifikasi Budiyanto mengatakan persyaratan atau komponen yang dipasang pada kendaraan bermotor harus memenuhi persyaratan dari aspek keamanan dan keselamatan. "Sehingga setiap pengemudi kendaraan tidak boleh dengan seleranya sendiri memodifikasi atau menambah aksesoris pada kendaraan bermotor miliknya, misal memasang lampu kelap kelip tambahan, cahaya putih yang menyilaukan atau dengan cara merubah bentuk dan ukuran lampu supaya lebih modis," katanya. Hal tersebut kemudian diatur dalam ketentuan pidana UU No 22 Tahun 2009 pada Pasal 285 ayat 1 dan ayat 2. Pasal 285 1. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 3 juncto Pasal 48 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 satu bulan atau denda paling banyak dua ratus lima puluh ribu rupiah. 2. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 3 juncto Pasal 48 ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 dua bulan atau denda paling banyak lima ratus ribu rupiah. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
BikersSimak Cara Membuat Lampu Motor yang kusam dan Redup Jadi Terang Seperti Motor Baru Lagi dengan lampu led. Polisi Akan Sita Motor Dan Mobil Yang Pajak STNK Mati, Meskipun SIM Masih Berlaku Punya Motor Roda Tiga Harganya Bikin Kaget 5. Siap-siap Data Kendaraan STNK Mati 2 Tahun Dihapus Ketahui Kapan Waktunya Agar Tidak Jadi Bodong